LintasPati.Com - Kriminal, Dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan yang menimpa Arik Yui Wandono (24) warga Desa Trimulyo Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Juwana Pati, pada bulan Juli 2017 lalu akhirnya diungkap Unit Reskrim Polsek Batangan dengan membekuk pelaku berinisial SP (30) warga Desa Jakenan Kec. Jakenan Kabupaten Pati. Jumat (17/11/2017).
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan terhadap SP tersebut berawal dari laporan korban pengeroyokan setelah melakukan penyelidikan sampai pada Hari Kamis (16/11/2017) petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Hasil penyelidikan pelaku berjumlah tiga orang, salah satunya berinisial SP alias Ndol Cok yang berhasil kita amankan, sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran Polisi". ungkap AKP Endah.
AKP Endah Setianingsih, lebih jauh mengatakan kejadian bermula pada hari senin (03/07/2017) sekira pukul 17.00 wib, korban sedang duduk di teras rumah milik Jasmani turut Desa Tlogomojo Batangan, tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang mengendarai motor, kemudian pelaku SP turun dari motor menghampiri korban dan terjadi pengeroyokan, pelaku S dibantu pelaku SG dan SM yang saat ini masih buron Polisi.
Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama itu, korban mengalami sejumlah luka akibat pukulan tangan dan ditusuk dengan bambu yang kemudian berobat ke Puskesmas Batangan.
Dari penanganan kasus itu, SP alias Ndol Cok disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan unsur pasal secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(Humas Polres Pati)
0 komentar:
Posting Komentar