LintasPati.Com - Margorejo, Seorang pria berinisial SK (57) warga Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Pati ditangkap Polsek Margorejo Resor Pati, Jateng. Pria itu dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.
"Pelaku sudah kita amankan dan kasus pencabulannya sedang kita dalami untuk proses selanjutnya," kata Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Margorejo AKP Harry Marcell, saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2017).
AKP Harry menyebutkan, pencabulan yang dilakukan kakek itu terjadi pada Minggu (17/12/2017) kemarin. Pelaku diamankan warga Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, Pati karena memaksa membuka baju korban dan meremas payudara Korban remaja putri asal Desa Badegan yang masih berusia 14 tahun.
Kejadian penangkapan bermula, ketika Bhabinkamtibmas Badegan, Brigadir Agus Susanto mendapatkan informasi masyarakat sekitar jam 17.00 Wib, bahwa telah diamankan terduga pelaku pencabulan anak perempuan dibawah umur.
"Brigadir Agus kemudian menuju Tempat Kejadian Perkra (TKP), dan mengamankan pelaku dari amukan massa untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Margorejo," ungkapnya.
Polsek Margorejo mengarahkan kasus tersebut ke PPA Sat Reskrim Polres Pati. Untuk mendapatkan perlindungan kepada korban. (ln)
0 komentar:
Posting Komentar