LintasPati.Com - Wedarijaksa, Kios Rental PS3 di Dk. Ngulaan Desa Sukoharjo Kecamatan Wedarijaksa, Sabtu tanggal 02 Desember 2017 disatroni maling, di ketahui sekira pukul 04.30 WIB dini hari tadi.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Eko Pujiyono mengatakan, "TKP di kios RENTAL PS3 Jln.Tayu - Pati Dk. Ngulaan Rt. 04 Rw. 05 Desa. Sukoharjo Kec. Wedarijaksa Kab. Pati telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP".
Pemilik rental PS adalah Mohammad Slamet, 55 tahun. Saat ini Polisi masih mengejar pelaku pembobolan.
AKP Eko Pujiono menjelaskan, kronologi kejadian sekitar pukul 01.00 WIB, korban meninggalkan kios dalam keadaan tertutup dan terkunci serta digembok, sekira pukul 04.30 WIB pada saat saksi berjualan di warung nasi miliknya, "saksi melihat kios sebelah pintu dalam keadaan terbuka dikira oleh saksi pemilik tidur di dalam kios dan dipanggil panggil tapi tidak ada jawaban lalu saksi melihat kedalam kios dan mendapati TV dan Mesin PS sudah tidak ada. Selanjutnya saksi memberitahu kepada pemilik kios yang rumahnya tidak jauh dari kios".
Kemudian korban mengecek ke kios dan melihat pintu sudah terbuka dan tidak terkunci, melihat kedalaman kios ternyata barang-barang berupa TV dan mesin PS yang berada di dalam kios tidak ada, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Wedarijaksa.
Modus Operandi, Diduga pelaku masuk kedalam kios dengan cara memotong/merusak 2 buah kunci gembok. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ± Rp.20.000.000,00 ( dua puluh juta rupiah ) dengan rincian, 4 ( empat )TV 32" Merk LG warna Hitam dan 4 (empat ) PS3 Merk Sony 1 warna putih dan 3 warna hitam.
"Diduga pelaku lebih dari 2 orang dan masuk kedalam kios dengan cara memotong /merusak 2 buah kunci gembok", pungkas Kapolsek Wedarijaksa AKP Eko Pujiyono. (dok humas Polres Pati)
0 komentar:
Posting Komentar