LintasPati.Com - Gembong, Polsek Gembong melakukan penangkapan tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Sabtu tanggal 31 Maret 2018.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Gembong AKP Giyanto mengungkapkan, tersangka berinisial M warga Kecamatan Gembong.
"Modus operandi Pelaku dengan mengambil pakan ayam milik perusahaan yang melakukan kontrak kerja dengan teman pelaku dengan nama dipalsukan sebagai S, dengan isi kontrak peternak tidak boleh menjual hasil selain ke perusahaan yang berpusat di Salatiga, namun sesaat sebelum panen tersangka sudah memanen ayam-ayam tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemilik," imbuhnya.
Akibatnya korban mengalami kerugian, Jumlah pakan yang hilang sebanyak 60 sak pakan = Rp. 22.000.000,-. Jumlah ayam yang hilang 3000 ekor = 51.000.000,-. Total kerugian Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah).
Kronologi kejadian, lanjutnya, "Pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018, pukul 23.30 wib Polsek Gembong dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim dan anggota SPKT sebanyak 7 (tujuh) orang setelah mendapat informasi bahwa tersangka pulang bersama dengan jamaah sambangan orang tua santri kemudian petugas menangkap tersangka selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Gembong,". (pn/dok Humas Polres Pati)
0 komentar:
Posting Komentar