Polsek Gembong Ajak Admin Grub Facebook Perangi Hoax


LintasPati.Com - Gembong, Polsek Gembong menggandeng tiga admin grub Facebook di Gembong untuk Deklarasi Anti Hoax. 

Kegiatan ini dilangsungkan di ruang Kapolsek Gembong. Rabu tanggal 07 Maret 2018. Hadir dalam giat ​tersebut​ antara lain, Kapolsek Gembong AKP Giyanto, SH.,MM, Kasi Humas Polsek Gembong Aiptu Sutoto, Kanit Intelkam Aiptu Suprapto, Bhabin Kamtibmas Desa Gembong Aiptu Suj'ai dan Jurnalis dari Media cetak dan Elektronik. 

Sedangkan grub Facebook yang diundang adalah, Grub FB New Wajah Gembong, Grub Potret Gembong dan Visit Gembong. 

Kapolsek Gembong AKP Giyanto mengatakan, "Silaturahmi ini dimaksudkan agar para pemilik akun amatir ini tidak aploud berita berita yang bersifat hoax, fitnah, adu domba dan atau ujaran kebencian shg memecah belah tali persaudaraan antara individu, kelompok atau golongan tertentu", 

"Bahwa  Media sosial facebook merupakan salah satu sumber informasi yang dikonsumsi masyarakat secara luas, jika sarana informasi ini  tidak dikelola secara benar, akan menimbulkan dampak sosial, apalagi kalau upload informasinya bersifat fitnah atau adu domba, akan berakibat hukum, pasti akan berurusan dengan aparat, sehingga sebagai admin media sosial harus dapat menjadi filter atau penyaring informasi yang di upload, dengan cara beri teguran, segera hapus agar jangan ada tanggapan dari komunitas hingga berkembang menjadi hoax, apalagi fitnah", imbuhnya.

Lanjutnya, Rekan - rekan yang mengampu sebagai admin media sosial khususnya Facebook harus memahami dan mengerti aturan Undang-undang tentang ITE  ( Informasi, tehnologi dan elektronik ) serta bertanggung jawab atas berita yang di diupload karena telah memfasilitasi berkembangnya informasi.

Perilaku di Media Sosial yang dapat terjerat UU. No. 19 Tahun 2016, ttg ITE antara lain  ;

1. Ketentuan yg diatur pada pasal 27 tentang Kesusilaan, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan, dsb.

2. Pasal 28 tentang Berita ( HOAX ), Ujaran Kebencian

3. Pasal 29 tentang Pengancaman

4. Pasal 30 tentang Akses Ilegal, Pencucian Elektronik, Peretas System Data Elektronik, dsb

Setelah mendapatkan wawasan dan pencerahan dari Kapolsek Gembong para Admin media Sosial Facebook mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polri khususnya Polsek Gembong yang telah peduli dengan Media Sosial Facebook di wilayah Kecamatan Gembong, selanjutnya akan membantu aparat untuk sosialisasi kan pengetahuan ini kepada khalayak khususnya yg telah masuk sbg komunitas, agar  lebih bijaksana dalam mengelola akun Facebook sehingga bermanfaat dan tidak menimbulkan konflik serta gejolak di masyarakat. (dok humas Polres Pati /pn) 

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.