LINTASPATI.COM - JUWANA, Petugas Polsek Juwana menangkap dan menahan seorang pria, yang ketahuan membawa clurit. Penangkapan itu, karena pria bersenjata clurit itu, membuat ketakutan karyawan dan pengunjung cafe.
Seorang pria yang harus berurusan dengan aparat Kepolisian, karena kedapatan membawa clurit itu, berinisial IY warga Desa Agungmulya Kecamatan Juwana. Polisi menangkapnya di depan Cafe CJ Juwana, setelah mendapat laporan karyawan cafe setempat, Rabu (26/4/2018), sekitar pukul 20.00 Wib.
"Penangkapan itu setelah anggota Reskrim Polsek Juwana mendapat informasi, pelaku membuat keributan di cafe CJ yang membuat semua karyawan dan pengunjung ketakutan. Karena pelaku membawa senjata tajam (clurit). Setelah tiba di cafe tersebut, mendapati itu pelaku berada didepan cafe yang dalam keadaan sepi, karena karyawan dan pengunjung ketakutan," ungkap Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, SIK, MSi melalui Kapolsek Juwana AKP Didi Dewantoro, SIK.
Ditambahkan, saat Polisi menangkapnya, pria berinisial IY tersebut, membawa sebilah clurit. Senjata tajam tersebut pun disita dan petugas membawa pelaku ke Mapolsek Juwana, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang bakal dijeratkan kepada tersangka berinisial IY itu, karena membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah. Yakni pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Darurat RI," jelasnya.
Kapolsek Juwana AKP Didi Dewantoro menjelaskan, sampai sekarang IY yang sudah berstatus tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (Dok Humas Polres Pati)
0 komentar:
Posting Komentar