LintasPati.Com - Sukolilo, Polsek Sukolilo menerima laporan dugaan terjadinya tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan. Minggu tanggal 01 April 2018.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono mengungkapkan, kejadian terjadi di salah satu warung es di Desa/ Kecamatan Sukolilo, Kab. Pati.
Kronologi kejadian, lanjutnya, "Pada hari Minggu, 01/4/2018 sekitar pukul 16.30 wib pelapor/korban bersama saksi 1 membeli es di sebuah warung, tiba-tiba datang gerombolan pelaku dengan naik motor dan berhenti di depan warung,".
Setelah mengetahui korban ada di dalan warung, kemudian terlapor lgsg berteriak "iki wong Wotan... iki wong Wotan" dan korban menjawab "Ora mas.. aku ora wong Wotan".
"Selanjutnya pelaku mencabut clurit yang diselipkan di pinggang belakang dan dipergunakan untuk membacok korban tetapi ditangkis sehingga menyebabkan punggung tangan kanan korban terluka," imbuhnya.
Kemudian terlapor mengambil gelas di meja dan dipukulkan ke kepala korban, dan pada saat korban menutupi kepalanya dengan kedua tangannya, para pelaku lainnya ikut memukuli kepala korban. Pelaku pergi setelah dilerai warga dan pemilik warung," terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di punggung telapak tangan, luka gores di lengan kiri dan benjol di kepala bagian atas sehingga berobat di RSUD Kayen, rawat jalan, kemudian melapor di Polsek Sukolilo.
Pelaku bakal dijerat pasal 170 KUHP subs 351 KUHP. (pn/dok Humas Polres Pati)
0 komentar:
Posting Komentar