LintasPati.Com - Wedarijaksa, Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa telah melakukan ungkap kasus penipuan dan atau penggelapan mobil yang dilakukan S warga Kecamatan Wedarijaksa, Pati. Kamis, 10 Mei 2018.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Eko Pujiono mengatakan, kasus penggelapan tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 19.30 wib di rumah korban turut Dk pajaran Ds. Pagerharjo Kec. Wedarijaksa Kab. Pati.
"Akibat perbuatan pelaku, korban menderita Materiil taksiran Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), yakni satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max," lanjutnya.
Kronologis ungkap kasus, jelasnya, "Setelah menerima laporan atas tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dari pelapor/korban seperti tersebut diatas, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah ditingkatkan tahap penyidikan diperoleh informasi keberadaan tersangka S sedang bersembunyi & bekerja sebagai penebas brambang di wilayah Kec. Sanden Kab. Bantul Yogjakarta,".
"Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018 unit Reskrim Polsek Wedarijaksa dipimpin Kanit Reskrim berangkat melakukan upaya penangkapan dan pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 sekira pukul : 10.15 wib di Ds. Kretek Kec. Sanden Kab. Bantul tersangka telah tertangkap tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Wedarijaksa guna dilalukan pemeriksaan dan diperoleh keterangan bahwa Daihatsu pick up, telah digadaikan diwil kec.Cluwak dan berhasil disita," urainya.
"Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 378 subs 372 K.U.H.Pidana tentang Penipuan dan atau penggelapan," pungkas Kapolsek. (lp)
0 komentar:
Posting Komentar