LintasPati.Com - Margorejo, Polsek Margorejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone di Desa Dadirejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. Minggu, 22 juli 2018.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Margorejo AKP Harry Marcell mengungkapkan, "Tersangka adalah DR warga Desa Wonokromo Kecamatan Wonokromo Kabupaten Surabaya, dan AM warga Desa Dukukupang Rt 03 Rw 01, Kec Sawahan Kabupaten Surabaya Provinsi Jawa timur, namun keduanya tinggal di Margorejo,".
"Modus operandi pelaku dengan pura-pura membeli bensin. Kronologis kejadian, saat itu sekitar pukul 17.30 wib, korban dan istrinya belanja di salah satu toko di Desa Dadirejo Kecamatan Margorejo, pada saat itu korban dan istrinya berada didalam toko untuk belanja dan HP tersebut berada didalam dasbor Honda vario menghadap ke timur terletak dipinggir jalan, setelah korban dan istrinya habis belanja terus pulang," ujar Kapolsek.
"Sesampainya korban di rumah, korban mencari HPnya yang ditaruh di dasbor honda vario tersebut namun sudah tidak ada, dan korban berusaha mencari kembali ke toko tempat belanja tersebut, namun tidak diketemukan dan selanjutnya korban meminta pemilik toko untuk membuka cctv yang berada didepan toko dan korban mengalami kerugian Hp merek OPPO,Type A57, seharga Rp. 2. 650. 000,-(dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke unit reskrim Polsek Margorejo," urainya.
Sementara itu, kronologi ungkap kasus, lanjutnya, setelah menerima pengaduan kemudian unit Reskrim Polsek Margorejo melakukan penyelidikan dan ditemukan keberadaan tersangka yang bertempat tinggal di komplek lorong indah, kedua tersangka di amankan di Polsek margorejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (lp)
0 komentar:
Posting Komentar