Polsek Kayen Dalami Dugaan Kasus Penganiayaan Usai Nonton Dangdut |
KAYEN, LINTASPATI – Usai nonton Dangdut, MH warga Desa
Srikaton Kecamatan Kayen jadi korban pemukulan, TKP di jalan desa Dk Bukung Ds
Kayen Rt 02 Rw 08 Kec Kayen Kab Pati.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui
Kapolsek Kayen AKP Sutopo mengatakan, “Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat,
06 Juli 2018 sekitar jam 16.15 wib, dan
dilaporkan ke Polsek hari ini, Rabu, tanggal 18 Juli 2018,”.
“Dari olah TKP, Polisi mencatat barang bukti, 1 (satu) buah HP merk ANDROMAX warna hitam
pecah pada layarnya. Jok SPM Honda Scoopy warna putih, robek dan celana Jeans
warna biru terdapat bekas sobek pada saku celana kanan,” ujar Kapolsek.
Kronologi kejadian, urainya, “Pada saat itu, korban atau pelapor
selesai menonton pertunjukan dangdut “Bintang Yenila” dalam rangka halal bil
halal pemuda Dukuh Socan Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati, di perempatan jalan desa tersebut selanjutnya
korban pulang dengan mengendarai motor Honda Scoopy warna putih, dalam
perjalanan tepatnya sebelum jembatan jeratun korban dipukul oleh D dengan menggunakan batu kearah kepala namun korban
menangkisnya dengan menggunakan kedua tangan sehingga batu tersebut
mengenai jari tangan korban,".
"Kemudian datang V membantunya dengan cara memukul
korban dengan menggunakan batu mengenai paha kanan korban dalam posisi masih
diatas motor, selanjutnya korban di sekap dan didorong ke pinggir jalan hingga jatuh
di pondasi jalan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang tidak korban kenal
namanya,” urainya.
“Pelaku bakal dijerap pasal 170 KUHP Subs 351 KUHP, tentang tindak
pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau
barang dan atau penganiayaan,” tutupnya. (LP/ patinews)
0 komentar:
Posting Komentar