Tega, Bermodal Identitas Palsu, Pria Ini Tipu Belasan Petani di Pati

LintasPati.Com - Tambakromo, S (49 tahun) warga Desa Wonosoco Kecamatan Undaan  Kabupaten Kudus tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambakromo di rumahnya. Sabtu, 28 Juli 2018.
                   
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Tambakromo AKP Haryono mengungkapkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 (satu) buah Cincin emas berbentuk akik seberat 10 gram seharga 5 Juta rupiah (hasil kejahatan), 1 (satu) Unit sepeda motor Honda revo,  warna hitam, 1 (satu)Buah kunci Honda revo, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) unit hansphone merk nokia warna biru, 1 (satu)buah helm warna hitam dengan tulisan Honda, 1 (satu) pcs jaket warna gelap (hitam kecoklat - coklatan). 

Modus operandi pelaku, lanjutnya, "dengan jalan memakai nama dan alamat palsu berpura pura membeli padi yg sudah di panen petani dengan harga di atas harga pasaran setelah ada kesepakatan jadi dengan pembeli lalu pelaku berpura pura menjual padi milik petani yang diakui milik pelaku kepada pedagang padi, dan untuk menarik pembeli pelaku menjual padi tersebut  dengan harga lebih rendah dari harga  pasaran, setelah ada kesepakatan jadi  kemudian uang dari bos pembeli padi di minta oleh pelaku  lalu uang dari bos padi tersebut di bawa lari pelaku,". 

Kronologis kejadian, ungkap AKP Haryono, Pada hari kamis tanggal 10 mei 2018 sekira pkl 18.30 wib telah terjadi tindak pidana penipuan yang terjadi di areal persawaan tepatnya di sebelah barat desa kedalingan turut Ds. Kedalingan Kec .Tambakromo Kab. Pati. 

"Pelaku berpura pura sebagai pembeli gabah sesampainya di TKP, pelaku berpura - pura membeli padi milik Darmaji (petani padi) dan Edi (petani Padi) yang beralamatkan di Ds. dalingan Kec. Tambakromo  yang sudah di panen oleh petani dengan harga di atas harga pasaran, setelah ada kesepakatan jadi kemudian pelaku menghubungi bos pembeli padi  Lasini  alamat  Ds. payang  Kec. Pati berpura pura akan menjual padi milik pelaku dengan cara membawa contoh padi milik petani tersebut dan ditawarkan  kepada Lasini (bos pembeli gabah) dengan harga di bawah pasaran dengan tujuan menarik pembeli," jelasnya. 

Sehingga terjadi kesepakatan, sekitar pukul 18.15 wib korban dengan membawa truk  bersama pelaku  menuju ke tempat kejadian kemudian gabah milik petani tersebut  di timbang berat gabah  tersebut dan di naikkan truk milik korban, setelah semua gabah berada di atas truk, pelaku minta uang hasil penjualan gabah tersebut kepada korban sebesar Rp. 25 juta rupiah dengan alasan untuk membayar petani gabah tersebut, setelah pelaku menerima uang dari korban sebesar 25 juta, kemudian pelaku berpura pura mengajak Edi ( petani gabah)  untuk membeli aqua dan jajan di toko pertigaan desa Kedalingan dengan membawa sepeda motor milik pelaku, posisi Edi membonceng pelaku dan untuk mengelabuhi korban dan para petani kemudian pelaku meninggalkan helm miliknya  di TKP, sesampai di toko pelaku memberi uang kepada Edi (petani gabah) sebesar Rp 50 ribu guna membeli aqua dan jajan di toko setelah Edi menuju ke toko kemudian pelaku melarikan diri ke arah utara ( ke arah pati kota) kemudian Edi meminjam motor di sekitar TKP dan berusaha  mengejarnya akan tetapi pelaku tidak di ketemukan.

"Setelah terduga berhasil ditangkap kemudian dari hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui bahwa pelaku melakukan perbuatan penipuan sebanyak 16 TKP," jelasnya. 

 Di wilayah pati sebanyak 12 TKP antara lain : 
1. Ds. Kedalingan wil tambakromo kerugian 25 juta rupiah.
2.  Ds. Kedalingan wil tambakromo kerugian sebesar 20 jt rupiah.
3. Tambah agung wil tambakromo kerugian sebesar 10 jt.
4. pekalongan wil winong kerugian sebesar 2 jt rupiah
5. triguno wil pucakwangi kerugian sebesar 20 jt
6.utara desa triguno wil pucakwangi kerugian sebesar 10 jt
7. Babalan wil gabus kerugian sebesar 20 jt
8. Sebelah timur desa sundeluhur wil kayen kerugian sebesar 10 jt.
9. Lingkar timur wil pati kota sebesar 7 jt
10. Trangkil utara pabrik gula trangkil wil wedari jaksa kerugian sebesar 7 jt
11. Prakitan wil margorejo kerugian sebesar 20 jt 
12 . Lingkar tayu wil tayu kerugian sebesar 5 jt

TKP di luar kota Pati :
1. Bangilan wil tuban kerugian 50 jt.
2. Jekulo wil kudus kerugian sebesar 20 jt 
3. Batu kali wil jepara kerugian sebesat 20 jt.
4. Ds. Rames wil mediun kerugian sebesar 20 juta. (pn/ wt) 

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.