LintasPati.Com - Gembong, Polsek Gembong berhasil mengungkap kasus pemalsuan STNK dan BPKB. Selasa, 24 Juli 2018.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Gembong AKP Giyanto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2018, sekira pukul 13.00 Wib, di Desa Gembong Kecamatan Gembong Kabupaten Pati.
"Pelapor adalah S, warga Kecamatan Gembong. Sedangkan pelaku adalah SK warga Desa Pulokulon Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan," ujarnya.
Kronologis kejadian, lanjutnya, sekira dalam bulan Maret 2018, saksi 1 datang kepada saksi 2 dengan maksud membeli pakan burung, saksi 2 sampaikan bahwa saksi 3 telah menawarkan mobil Avanza tahun 2009, maka saksi 2 kemudian pertemukan saksi 1 dengan saksi 3, pertemuan tidak membuahkan hasil,
"Saksi 3 kemudian menghubungi pelaku via telpon, tidak lama kemudian datang pelaku dengan 2 ( dua ) orang lain yang tidak dikenal saksi, terjadilah transaksi Mobil Avanza tahun 2009, dengan harga Rp. 75 jt, terjadi kesepakatan harga Rp. 67 jt, saksi 1 kemudian membayar lewat saksi 2, dan mobil diterima saksi 1 berikut surat-surat kendaraan," jelas Kapolsek.
"Kemudian pada tanggal 13 Juli 2018, saksi 1 bermaksud akan membayar pajak dan membawa kendaraan untuk cek fisik di Polres Purwodadi, akan tetapi surat kendaraan dinyatakan tidak sesuai peruntukannya, maka saksi 1 datang kepada pelapor dengan menyerahkan kendaraan yang dibeli dari pelaku berikut suratnya, pelapor menerima dan membuat laporan Polisi model A, pelapor juga menyuruh saksi 1 untuk mendatangkan saksi 2, dari saksi 2 diperoleh keterangan bahwa saksi 3 yang bisa menunjukkan mobil, dengan surat panggilan pertama saksi 3 datang dan diperoleh keterangan bahwa pemilik mobil adalah tsb kolom pelaku, pelapor melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku," urainya.
"Modus operandi, pelaku sebagai perantara menawarkan mobil yang surat suratnya diduga palsu," pungkasnya. (lp)
0 komentar:
Posting Komentar