LintasPati.Com - Tlogowungu, Unit Reskrim Polsek Tlogowungu telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota polisi saat melerai keributan Orkes Dangdut di Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati. Sabtu, 4 Agustus 2018.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Tlogowungu AKP Puni Rahayu mengungkapkan, "Pelaku HI bakal dijerat dengan Pasal 351 K.U.H.Pidana Subsidair Pasal 213 ke 1e K.U.H.Pidana tentang Penganiayaan dan atau melawan Pegawai Negeri yang sedang melaksanakan tugas dengan kekerasan sampai mengakibatkan luka,"
"Akibat peristiwa itu, Sudiyanto, (46 tahun) Anggota Polsek Tlogowungu, mengalami luka dibagian kepala dan harus dirawat di Rumah Sakit," lanjut.
Kronologis kejadian, ungkapnya, sekira pukul 22.45 wib, pada saat pertunjukan Dangdut Yosan di Dk. Tempel Ds. Sumbermulyo Rt. 05 Rw. 02 Kec. Tlogowungu Kab. Pati, pada penghujung acara kurang dua lagu ada keributan saling dorong di depan panggung.
"Anggota Polsek Tlogowungu yang melaksanakan giat pengamanan segera meredam kejadian tersebut, pada saat korban melaksanakan tugas melerai keributan, tiba-tiba pelaku melempar pecahan batu bata tersebut tepat di kerumunan masa dan mengenai korban di bagian bawah mata sebelah kiri. Pelapor dan saksi setelah mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan Terlapor ke Mapolsek Tlogowungu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka mengakui kesalahannya, dan mengakui telah melempar batu kearah korban," lanjutnya. (lp)
0 komentar:
Posting Komentar