LintasPati.Com - Kayen, Polsek Kayen mengamankan SW, warga Jakenan karena diduga menggelapkan uang nasabah. Rabu, 1 Agustus 2018.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Kayen AKP Sutopo mengungkapkan, dugaan penggelapan dilakukan dalam kurun waktu bulan April hingga Desember 2016, di salah satu koperasi yang berkantor di Kayen.
"Pelapor atau anggota koperasi yang melaporkan hal ini berjumlah enam orang. Barang bukti yang diamankan diantaranya foto Copy dokumen akta jual beli dan sertifikat serta buku tabungan/kwitansi nasabah," ujarnya.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 74.870.339,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Kronologis ungkap kasus, jelas Kapolsek, Pelapor dalam kurun waktu bulan April s/d Desember 2016, pernah menyimpan dananya di Koperasi MK yang diketuai oleh terlapor, jumlah tabungan yang bervariasi sesuai buku tabungan yang dimiliki masing-masing korban dan dijamin bahwa dana yang di simpan tersebut aman dan sewaktu – waktu dapat/bisa diambil.
"Tetapi pada kurun waktu bulan April s/d Desember 2016, pelapor (korban yang berjumlah 6 orang), pada saat akan mengambil tabungannya yang di simpan di dengan jumlah keseluruhan dana tabungan sebesar Rp. 74.870.339,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) namun tidak dapat diambil dananya dengan alasan kesulitan keuangan atau tidak ada uang dan berjanji akan mengembalikannya namun kenyataannya sampai sekarang tidak dikembalikan dana nasabah milik pelapor bahkan kepemilikan aset berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Kantor Koperasi MK yang terletak di Jln Pati-Kayen Km. 18 turut Ds. Kayen Kec. Kayen Kab. Pati telah dijual kepada BR warga Ds. Karaban Kec. Gabus Kab. Pati dengan harga Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dengan bukti foto copy sertifikat dan akta jual beli terlampir bukan digunakan untuk mengembalikan/membayar uang nasabah namun untuk kepentingan sendiri," urai Kapolsek panjang lebar.
Atas kejadian tersebut Pelapor/korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 74.870.339,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah), bahkan pelapor/korban sudah berkali-kali menanyakan kepada pihak Koperasi MK namun sampai sekarang tidak ada kepastian untuk mengembalikan dana milik nasabah/pelapor.
"Dari hasil penyelidikan tersebut penyidik menyimpulkan bahwa perkara yang diadukan telah memenuhi unsur pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Subsidair 372 KUHP selanjutnya penyidik meningkatkan dari proses Penyelidikan menjadi Penyidikan sehingga pada hari Rabu, tanggal 01 Agustus 2018 sekitar jam 14.30 Wib telah diketahui keberadaan pelaku di Jln. Raya Pati-Kayen turut Ds. Gebang Kec. Gabus Kab. Pati bersama DB selanjutnya tim Unit Sat Reskrim Polsek Kayen melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kayen guna proses Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (pn/ wt)
0 komentar:
Posting Komentar