LintasPati.Com - Jaken, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Jaken jajaran Polres Pati berhasil membekuk TW, salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian truk di Desa Ronggo Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Jum'at, 3 Agustus 2018.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Jaken AKP Teguh Hery P mengungkapkan, "Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu tanggal 07 Januari 2017 silam,".
"Diduga ada lima pelaku, dua pelaku sudah divonis, satu tertangkap dan dua lainnya masih dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang," lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu unit Truck Mitsubishi type FE334LT tahun 1999, satu lembar STNK, dua buah anak kunci palsu (sejenis kunci T) terbuat dari logam besi.
Kronologis kejadian, lanjutnya, "Saat itu, para pelaku datang ke garasi Truk milik korban, setelah sampai digarasi, para pelaku membagi tugas, ada yang berperan untuk mengambil Truck dan sebagian pelaku mengawasi disekitar Garasi Truck milik korban setalah berhasil mencuri Truck para pelaku pergi kearah utara,".
Sedangkan Kronologis ungkap kasus, "Jum'at, 03 Agustus 2018 pukul 23.00 Wib anggota unit Reskrim Polsek jaken Mendapat informasi kalau pelaku melihat pertunjukan dangdut di desa Ronggo, setelah mendapat informasi tersebut Anggota Reskrim melakukan lidik dilokasi dangdut setelah memastikan bahwa pelaku berada dilokasi dangdut kemudian dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Jaken untuk dilakukan proses hukum," urai Kapolsek. (pn/ wt)
0 komentar:
Posting Komentar