LintasPati.Com - Tambakromo, Unit Reskrim Polsek Tambakromo telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Jumat, 03 Agustus 2018.
"Dari tangan D, polisi berhasil mengamankan satu buah kardus dari Hp Merk Xiaomi Redmi 4X gold, satu buah kardus dari Hp Merk Huawei Y3, dua lembar Kwitansi pembelian Hp, satu Unit Hp Xiaomi Redmi 4X gold, satu jaket jamper warna abu - abu dengan merk Nevada, satu buah helm berwarna hitam," ungkap Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Tambakromo AKP Haryono.
Modus operandi pelaku dengan membuntuti korban sesampai ditempat yang sepi kemudian pelaku merampas tas korban.
Kronologis kejadian, lanjutnya, "Peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017 silaam, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan Gabus - Tambakromo tepatnya perempatan Kongsen turut Ds. Angkatan lor Kec.Tambakromo Kabupaten Pati, awal mula kejadian adalah korban yang merupakan karyawati hotel hendak pulang menuju kerumah dengan mengendarai sepeda motor scoppy miliknya, setibanya di daerah Ngantru Ds. Gajahmati korban merasa curiga bahwa korban diikuti oleh seseorang. Sekira pukul 22.15 Wib karena korban merasa takut kemudian korban berhenti di SPBU gabus sambil mengisi bensin".
"Setelah dirasa aman kemudian korban melanjutkan perjalanan menuju kerumah, sekitar pukul 22.30 Wib setibanya diperempatan jalan Kongsen sewaktu korban hendak berbelok kearah timur kemudian dari arah belakang korban dipepet oleh seorang laki - laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna Coklat dari sebelah kanan & sewaktu posisi korban dengan orang tersebut sejajar kemudian orang tersebut mengambil tas milik korban tanpa seijin korban selaku pemilik barang dimana tas tersebut diletakkan didepan dasbor sepeda motor (antara stang sepeda motor dengan kaki korban) miliknya, setelah orang tersebut berhasil mengambil & menguasai tas milik korban kemudian orang tersebut melarikan diri kearah selatan (arah Tambakromo), setelah tas milik korban diambil oleh seseorang yang tidak dikenalnya kemudian seketika korban meminta tolong kepada warga sekitar & pada saat itu korban dengan dibantu oleh warga sekitar mengejar orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut, tetapi tidak tertangkap," urainya.
Setelah peristiwa Pencurian tersebut terjadi kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tambakromo guna ditindak lanjuti.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 3.780.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Sedangkan Kronologis ungkap kasus, "dari hasil lidik keberadaan pelaku tersebut sehingga pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2018 sekitar pukul 13.30 Wib Unit Reskrim Polsek Tambakromo berhasil mengamankan pelaku didepan rumah rekan pelaku," tandas Kapolsek Tambakromo. (pn/ wt)
0 komentar:
Posting Komentar