LintasPati.Com - Tambakromo, Polsek Tambakromo melakukan Penggrebekan perjudian jenis Dadu Kopyok di Wilayah Tambakromo. Senin, 27 Agustus 2018 pukul 20.00.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Tambakromo AKP Haryono mengatakan, "Unit intelkam Polsek Tambakromo telah mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di Desa Tambakromo telah berlangsung kegiatan perjudian jenis dadu kopyok yang berlokasi di sekitar MTS Miftahul Ulum Ds Tambakromo,".
"Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 20.30 Wib Polsek Tambakromo melakukan Patroli gabungan dan akan melakukan upaya Penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok yang berada di sekitaran TKP turut Desa /Kecamatan Tambakromo," ujarnya.
Kegiatan patroli dan upaya paksa / Penangkapan terhadap tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara Polsek Tambakromo IPDA M.Thohir , S.ag dan 6 (enam) personil polsek Tambakromo.
Setelah sampai di TKP para pelaku perjudian jenis dadu kopyok sudah melarikan diri karena para pelaku sudah mengetahui kedatangan Petugas Polsek Tambakromo
Dalam pengrebekan tersebut hanya berhasil mengamankan barang bukti yang di gunakan untuk berjudi dadu kopyok tersebut yaitu berupa, Satu lembar layar warna biru yang digunakan untuk alas dalam permaia dadu kopyok tersebut, Satu lembar layar kecil berukuran panjang 1 meter dan lebar 1 meter yang bergambarkan mata dadu, 2 (dua) buah buku tulis bertuliskan nomor taruhan, 3 (tiga) buah mata dadu, 3 (tiga) Buah lilin warna putih, 2 ( dua) buah tas warna hitam.
"Karena lokasi yang di gunakan untuk perjudian berada di pinggir jalan kampung sehingga para pelaku mudah untuk melarikan diri," pungkasnya. (bp)
0 komentar:
Posting Komentar