PatiNews.com – Pucakwangi, Polsek Pucakwangi jajaran Polres Pati berhasil mengungkap kasus tindak penipuan dan penggelapan.
"Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian senilai Rp 58 juta," terang Kapolres Pati, AKBP Uri Nurtanti Istiwidayati melalui Kapolsek Pucakwangi AKP Sumadi.
"Adapun yang digelapkan yakni Isuzu Panther Minibus nomor polisi (Nopol) K 9185 TB milik warga asal Desa Treteg RT 04/RW 02, Kecamatan Pucakwangi, Pati," imbuhnya.
Kejadian tersebut, diketahui terjadi pada Senin (16/10/17) dan dilaporkan oleh korban pada Jumat (24/08/18). Adapun terlapor ialah IST (32) asal Desa Tegalgunung, Kecamatan/Kabupaten Blora.
Kronologinya, lanjut AKP Sumadi, semula korban mendapatkan telepon dari terlapor yang berniat meminjam uang kepada korban sebesar Rp 5 juta. Sayangnya, korban tidak punya dan korban menawarkan surat BPKB Isuzu Panther.
Selanjutnya surat beserta kendaraan itu dibawa terlapor. Beberapa hari kemudian, korban melalui telepon menanyakan perihal surat dan kendaraan miliknya tersebut yang belum juga dikembalikan.
Kala itu, imbuh Kapolsek, terlapor beraalasan menunggu survey dari bank. Dan korban diberitahu temanya, bahwa mobilnya digadaikan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke penegak hukum, dan tak lama terlapor pun berhasil diamankan pihak kepolisian Pucakwangi beserta barang bukti. (lPN/ dok Humas Polres Pati)
0 komentar:
Posting Komentar