LintasPati.Com - Tayu, Unit Reskrim Polsek Tayu telah mengamankan seorang pria berinisial SK (52) warga Cluwak, Pati karena diduga melakukan tindak pindana Pencurian. Senin (24/09/2018).
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, SIK, MSi melalui Kapolsek Tayu AKP Sayadi mengatakan, Sekira pukul 07.30 Wib tersangka dengan mengendarai motor Honda Vario merah K 6397 MG datang ke Desa Kedungsari Kecamatan Tayu dan bertemu saksi Pomo (45) lalu pura-pura akan membeli buah mangga yang masih berada di pohon.
"Setelah mempersilahkan tersangka untuk melihat pohon mangga yg berada di kebun dan sewaktu Pomo masuk ke dalam rumah lalu tersangka masuk ke rumah Korban Irvan Dafid Prahasta (21) yang berjarak sekitar 10 meter". Ungkap Kapolsek
Kapolsek menambahkan, saat itu pintu depan dalam keadaan terbuka dan mengambil 1(satu) unit laptop Acer yg berada diatas meja ruang tamu kemudian menyimpannya dibalik jaket yang dipakainya, namun perbuatan SK tersebut diketahui Korban dan kemudian bersama warga mengamankan SK.
Atas kejadian tersebut Polisi mengamankan SK serta barang bukti sebuah laptop Merk Acer warna hitam (14 inc), satu unit motor Honda Vario No.Pol : K 6397 MG (yang dipakai SK) serta Sebuah jaket warna abu-abu ke Mapolsek Tayu untuk proses lebih lanjut.
"Pada tahun 2012 Tersangka pernah menjalani hukuman di LP Pati selama satu tahun dalam kasus Uang Palsu," Pungkas Kapolsek. (lp/ dok Humas Polres Pati)
0 komentar:
Posting Komentar