LintasPati.Com - Kriminal, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pati telah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan hasil sepeda motor (Curanmor). Jum'at, 21 September 2018.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan, kasus itu terjadi pada Rabu tanggal 12 Septembr 2018 sekitar pukul 22.30 WIB lalu. "TKPnyadi Desa Gajah mati Rt 01/01 Kecamatan Pati Kabupaten Pati," ujarnya.
"Pelaku yang diamankan adalah T, M, dan S. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu lembar STNK, dua plat Nomor Polisi, satu kunci sepeda motor yang telah di duplikat," bebernya.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana.
Kronologis kejadian, lanjutnya, "Pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 korban menjemput atau mengantar nasi gandul ke Puri, kemudian korban kembali kerumah dan memarkir motor di dalam rumah,".
Pada pukul 23.30 wib pelapor terbangun dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor sudah tidak ada. "kemudian membangunkan saksi 1 dan menanyakan motor Honda beat juga tidak tahu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pati Kota,".
Setelah unit Resmob mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor tersebut, kemudian team melaksanakan Lidik terhadap pelaku dan barang buktinya.
"Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 sekira pukul 19.30 wib team berhasil mengamankan pelaku T di depan Indomaret turut Desa Sidokarto Kecamatan Pati Kota. Setelah diintrogasi motor hasil pencurian dijual lewat M dan di jual lagi kepada S, selanjutnya para pelaku di amankan beserta barang buktinya," imbuhnya. (lp)
0 komentar:
Posting Komentar