LintasPati.Com - Gunungwungkal, Unit Reskrim Polsek Gunungwungkal berhasil menangkap terduga pelaku judi togel hongkong di wilayah hukumnya, tepatnya di Dukuh Ngelawang, Desa Sumberrejo, Kecamatan Gunungwungkal, Pati. Kamis, 15 November 2018.
Kapolres Pati AKBP Uri Nurtanti Istiwidayati melalui Kapolsek Gunungwungkal, AKP Sudarsono mengatakan, "Benar telah berhasil ungkap kasus perjudian togel hongkong, dengan terduga berinisial S (41) yang merupakan warga Dukuh Golong," jelasnya.
Selain membekuk pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai Rp 272.000 hasil penjualan judi togel, HP merk Nokia warna hitam, tiga bendel kertas rekap togel berlogo gambar kuda dengan tulisan EcH1 yang berisi angka tebakan togel.
"Lalu ada sebuah bolpoin merk Zero Warna orange, serta selembar kertas HVS warna putih berisi angka tebakan togel dan ramalan keluaran angka togel," ungkapnya.
Kronologinya, terang Kapolsek, sewaktu petugas melaksanakan giat penyelidikan, telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa S, diduga melakukan judi jenis togel hongkong.
Dan benar, pada saat petugas melakukan penyelidikan dan melihat terlapor sedang berada di halaman rumah di Desa Sumberrejo. Saat itu, S tertangkap tangan sedang melakukan judi togel hongkong, sehingga atas kejadian tersebut petugas selanjutnya membawa terlapor dan barang bukti menuju ke polsek Gunungwungkal guna proses penyidikan.
"Atas tindakannya pelaku terjerat pasal atau perkara perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 ke 2 Huruf e KUHPidana," pungkasnya. (lp/ dok Humas Polres Pati)
0 komentar:
Posting Komentar