LintasPati.com - Batangan, Bupati Pati Haryanto bersama Wakil Bupati Saiful Arifin dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati kembali menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga. Kali ini, sertifikat dibagikan untuk warga di Kecamatan Batangan.
Penyerahan sertifikat yang bertempat di Gedung Haji Kecamatan Batangan pada Selasa (29/1) ini merupakan yang keempat kalinya. Setelah penyerahan di beberapa kecamatan sebelumnya yakni di Kecamatan Cluwak, Kecamatan Pucakwangi, dan Kecamatan Tlogowungu.
Program PTSL merupakan program pemerintah pusat, berupa pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa atau kelurahan maupun yang setingkat.
Bupati Pati Haryanto menyebut bahwa PTSL ini merupakan program yang membantu masyarakat agar memiliki bukti hak milik sah tanah secara hukum.
"Bukan gratis, namun biayanya yang murah. Oleh karenanya jangan sampai permasalahan, terlebih keributan juga saling lapor terkait biaya, itu semua jelas dan ada aturannya serta legal," tegas Bupati.
Sebanyak 1.600an sertifikat dibagikan kepada pemilik sertifikat di sejumlah desa yang ada di Kecamatan Batangan yaitu, Desa Lengkong, Desa Batursari, Desa Bumimulyo, Desa Kedalon dan Desa Klayusiwalan.
Bupati Haryanto juga mengajak masyarakat agar usai mendapat sertifikat tersebut, digunakan sebagaimana mestinya dan mempunyai manfaat.
"Kalau pun digunakan sebagai jaminan maupun agunan di bank, tidak masalah namun diharapkan setelah itu bisa digunakan sebagai modal usaha," ujar Haryanto.
Tak lupa, Haryanto mengajak masyarakat untuk menyengkuyung program pemerintah ini bersama-sama. "Kita dukung program-program pemerintah pusat seperti ini. Terlebih, program dari Presiden RI ini dapat membantu dan meringankan dalam mengurus sertifikat," pintanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Pati Yoyok Hadi Mulyo Anwar mengatakan bahwa sertifikasi tanah melalui program PTLS merupakan salah satu program strategis BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menjelaskan, program ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. "Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan biaya pada tingkat Kelurahan dan Desa berupa biaya materai dan biaya patok. Selain itu juga dikenakan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah," jelasnya dihadapan para penerima sertifikat.
Sementara itu, salah satu warga penerima sertifikat program PTSL, Ahmad Nuryani asal Desa Klayusiwalan mengatakan bahwa progam seperti ini sangat berguna dan bermanfaat, terlebih untuk kalangan masyarakat desa.
"Kami warga desa dan saya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah terlebih Presiden RI yang telah memberikan program PTSL ini baik kepada masyarakat Pati maupun masyarakat di kecamatan Batangan," imbuhnya.
Dia berharap bahwa semoga program - program PTSL semacam ini, kedepan terus dilaksanakan dan dipertahankan. (lp/ hm)
0 komentar:
Posting Komentar