Hanya dalam 24 Jam, Polsek Batangan Ungkap Pelaku Pencurian Mobil di Gajahkumpul
LintasPati.Com - Batangan, Polsek Batangan ungkap Kasus Tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 KUHPidana yang terjadi pada hari selasa tanggal 08 Januari 2019 diketahui pukul 08.15 wib di Bengkel mobil turut Ds. Gajahkumpul Kec. Batangan Kab. Pati.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Batangan AKP Lilik Supardi mengungkapkan, dari tangan pelaku N diamankan 1 (satu) unit Mobil Type Ecosport. "Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 280.000.000,- (Dua ratus delapan puluh juta rupiah)," lanjutnya
Modus operandinya, pelaku memanjat pagar bengkel mobil selanjutnya membuka pagar dari dalam dan mengambil mobil yang terparkir didalam bengkel mobil.
Kronologi kejadian, Pada hari selasa tanggal 08 januari 2019, sekira pukul 08.15 wib pelapor didatangi karyawan bengkel mobil dan memberikan kabar bahwa Mobil Ford yang di servis di bengkel telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Batangan.
Setelah menerima laporan dari pelapor/korban, selanjutnya Polisi melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan mobil dan pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil tersebut. (lp)
0 komentar:
Posting Komentar