LINTASPATI.COM - KOTA, Dalam acara pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Bupati Pati Haryanto justru diberondong pertanyaan soal perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diakui Bupati, pihaknya memang sengaja mempersulit perceraian ASN. "Meski demikian, apabila sudah terjadi ketidakcocokan, mau diulur - ulur waktunya hingga berbulan - bulan bahkan berganti tahun pun, tetap tidak akan bisa bertahan, tetap akan terjadi perceraian", terang Haryanto di sela-sela kegiatan yang dipusatkan di Pengadilan Agama Pati Kelas I A tersebut. (18/1/19)
Menurutnya, dari beberapa kasus perceraian ASN, hanya sedikit sekali yang berhasil didamaikan. "Oleh karena itu, para pegawai pengadilan tugasnya memang tidak mudah. Sebab seringkali harus memberi keputusan yang mana keputusan tersebut ada yang menyenangkan pihak tertentu dan ada yang menyusahkan pihak yang lain", imbuhnya.
Sesuai aturan, lanjut Bupati, ASN yang mengajukan perceraian di pengadilan agama, harus mendapat izin terlebih dahulu dari atasan dan pejabat lain yang membidangi. "Bukan hanya ASN yang mengajukan gugatan yang harus mendapat izin pimpinan, pihak tergugat yang berprofesi sebagai ASN pun wajib mendapatkan izin serupa", terang Haryanto.
Bila ada ASN yang membangkang dengan memproses perceraian di pengadilan tanpa izin pimpinan, maka yang bersangkutan bisa diberi sanksi
berat seperti penurunan pangkat. (dok Humas/ LP)
Diakui Bupati, pihaknya memang sengaja mempersulit perceraian ASN. "Meski demikian, apabila sudah terjadi ketidakcocokan, mau diulur - ulur waktunya hingga berbulan - bulan bahkan berganti tahun pun, tetap tidak akan bisa bertahan, tetap akan terjadi perceraian", terang Haryanto di sela-sela kegiatan yang dipusatkan di Pengadilan Agama Pati Kelas I A tersebut. (18/1/19)
Menurutnya, dari beberapa kasus perceraian ASN, hanya sedikit sekali yang berhasil didamaikan. "Oleh karena itu, para pegawai pengadilan tugasnya memang tidak mudah. Sebab seringkali harus memberi keputusan yang mana keputusan tersebut ada yang menyenangkan pihak tertentu dan ada yang menyusahkan pihak yang lain", imbuhnya.
Sesuai aturan, lanjut Bupati, ASN yang mengajukan perceraian di pengadilan agama, harus mendapat izin terlebih dahulu dari atasan dan pejabat lain yang membidangi. "Bukan hanya ASN yang mengajukan gugatan yang harus mendapat izin pimpinan, pihak tergugat yang berprofesi sebagai ASN pun wajib mendapatkan izin serupa", terang Haryanto.
Bila ada ASN yang membangkang dengan memproses perceraian di pengadilan tanpa izin pimpinan, maka yang bersangkutan bisa diberi sanksi
berat seperti penurunan pangkat. (dok Humas/ LP)
0 komentar:
Posting Komentar