LINTASPATI.COM - KRIMINAL, Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana terjadi di salah satu konter Handphone di Jalan Panglima Sudirman Kios Cinderamata Depan BPD Bank Jateng Cabang Pati turut Desa Puri Kecamatan /Kabupaten Pati. Minggu, 13 Januari 2019.
Menurut laporan Polisi, awal mula kejadian sekitar pukul 09.00 Wib saksi 1 datang ke TKP dengan maksud akan membuka toko, kemudian mengetahui pintu toko dalam keadaan terbuka dan rusak, saksi satu kemudian menghubungi pelapor/korban.
Setelah itu pelapor/korban datang ke TKP, setelah dilihat, ternyata semua Handphone yang ada di dalam toko hilang, kemudian pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati, dan setelah dicek di CCTV took, sekitar pukul 05.27 WIB ada 4 (empat) orang yang masuk kedalam toko dengan cara merusak gembok toko dan mengambil semua Handphone di dalam toko yang berjumlah 46 (empat puluh enam) unit berbagai merk.
Atas kejadian ini, korban mengalami total kerugian 63.806.000,00 (enam puluh tiga juta delapan ratus enam ribu rupiah). (BP)
0 komentar:
Posting Komentar