Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Reskrim Polres Pati Buru Pelaku Lain
LintasPati.Com - Kota, Sat Reskrim Polres Pati ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di jalan turut Desa Bogotanjung Kecamatan Gabus Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan, peristiwa Curanmor itu terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 13.30 WIB.
"Polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni ANC warga Cengkalsewu Kec. Sukolilo Kab. Pati, (berperan sebagai pelaku ), dan SD warga Wirosari Kabupaten Grobogan, (berperan sebagai penadah sepedamotor hasil curian), sedangkan satu orang lagi masih buron," ungkap Kasat.
Dari pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor, 1 ( satu ) unit SPM Yamaha Yupiter ( hasil pencurian TKP Bogotanjung Kec. Gabus Kab. Pati ), 1 ( satu ) unit SPM yamaha Mio sebagai sarana yang tertinggal di TKP dan sudah di sita di Polsek Gabus, 1 ( satu ) unit SPM Yamaha Vega R warna oranye, 1 ( satu ) unit Honda Supra brondolan, 1 ( satu ) unit SPM Yamaha Vega R warna biru silver.
Kronologis kejadian, lanjutnya, Pada hari kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 13.30 wib korban mencari rumput di area persawahan turut Ds. Bogotanjung Kec. Gabus Kab. Pati dan memarkir sepeda motor di pinggir jalan selang 30 menit korban melihat ada seseorang yang mengambil sepeda motornya yang dikira tetangga sendiri dan ternyata hilang di ambil orang/pelaku.
Kronologis ungkap kasus, "Setelah adanya laporan tersebut di atas kemudian Team Resmob mendatangi TKP untuk mencari ba-ket terhadap korban dan para saksi, setelah mendapatkan ciri - ciri pelaku kemudian dilakukan penyelidikan dengan hasil ungkap pelaku dan pada hari Rabu tanggal 06 Pebruari 2019 sekira pukul 13.30 wib berhasil melakukan penangkapan thd pelaku ANC alias YY di wilayah Kayen Kab. Pati," bebernya.
Setelah di interogasi mengakui melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Yupiter di jalan turut Ds. Bogotanjung Kec. Gabus Kab. Pati dan menjual sepeda motor hasil curian kepada penadahnya kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Pebruari 2019 sekira pukul 20.00 wib berhasil mengamankan penadah SD alias MN di pinggir jalan turut Ds. Dokoro Kec. Wirosari Kab. Grobogan.
Setelah di interogasi pelaku ANC alias YY juga melakukan pencurian di TKP lain bersama Sdr. MR alias MT ( DPO ) di antaranya :
1. TKP Gunung panti Kec. Winong Kab. Pati sekitar 3 Minggu yang lalu hasil SPM Yamaha Vega warna oranye.
2. TKP Karaban Kec. Gabus Kab. Pati sekitar satu bulan yang lalu hasil SPM Yamaha Vega ZR warna merah.
3. TKP Gadudero Kec. Sukolilo sekitar satu tahun yang lalu hasil SPM Yamaha Vega.
4. TKP Gunung panti Kec. Winong Kab. Pati hasil SPM Yamaha Vega.
"Pelaku SD alias MN bin KS ( penadah ) telah menerima 8 ( delapan ) unit SPM hasil curian dari tersangka ANC alias YY," pungkas AKP Yusi. (LP)
0 komentar:
Posting Komentar