Penerima Bantuan PKH di Pati Akan Diverifikasi Ulang, Bakal Ditempeli Stiker Juga?
LintasPati.Com - Kota, Sesuai dengan surat Kementerian Sosial, kaitannya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bupati Pati membuat surat edaran kepada camat untuk berkoordinasi dengan kepala desa (Kades) dan petugas Program Keluarga Harapan (PKH) setempat untuk melakukan musyawarah terkait verifikasi ulang data penerima manfaat bantuan PKH, agar lebih tepat sasaran.
"Karena data penerima manfaat BPNT saat ini masih mengacu pada data BPS 2015. Sehingga kemungkinan terjadi perubahan," ungkapnya setelah menghadiri acara penyerahan Program PTSL di Desa Jimbaran Kecamatan Kayen.
Hasil pendataan kali ini, lanjutnya, merupakan keputusan yang diambil bersama oleh tokoh masyarakat, Petugas PKH, BPD, dan perangkat desa guna memutakhirkan data.
Surat edaran tersebut sudah diedarkan Senin (11/02).
Dalam proses pengawasannya, camat mengkoordinir Kades, kemudian Kades yang akan melakukan pendataan di lapangan.
"Data yang terkumpul nantinya dirapatkan lewat musyawarah desa dan diseleksi bersama. Misal saudaranya pendata yang mampu ternyata masih ada dalam daftar penerima manfaat maka tetap harus dihapus agar mendapatkan data yang sesuai di lapangan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Bupati, juga akan ada survei ke rumah penerima manfaat yang telah terdata dari hasil musyawarah. Ketika ada laporan yang terdaftar memiliki kriteria yang tidak masuk dalam penerima PKH seperti misalnya memiliki mobil atau lahan yang banyak, maka nama orang tersebut akan dihapus.
"Sedangkan untuk yang dulunya kaya sekarang menjadi miskin, patut diusulkan. Perkembangan ekonomi kan dinamis, jadi yang dulunya memiliki usaha sukses tetapi sekarang gagal kan bisa," urainya.
Dengan adanya beberapa keluhan dari masyarakat, Bupati Haryanto juga menyarankan agar penerima manfaat yang sudah mampu agar memiliki kerelaan untuk menyerahkan bantuan yang diterima kepada orang yang memang membutuhkan. Sebab, bantuan BPNT saat ini tidak bisa dibagi rata. Lantaran penyalurannya lewat rekening bank tidak seperti Rastra.
"Beda dengan raskin yang bisa dibagi rata oleh desa tetapi ketentuannya sesuai KK penerima," pungkasnya . (lp/ hms)
pak bupati di desa soneyan kecamatan Margoyoso..tolong yang dapat batuan PKH..di benahi yang karna salah sasaran..dan yang dapat PKH..harus rumahnya di tempel setiker
BalasHapus