LintasPati.com - Kriminal, Enam terdakwa yang terlibat kasus perampokan di Desa Panjunan Kecamatan Pati kota beberapa waktu lalu akhirnya divonis oleh Pengadilan Negeri Pati, masing – masing tujuh tahun kurungan. Selasa, 28 Mei 2019.
Keenamnya adalah SB warga Kabupaten Aceh Tenggara Kutacane Aceh, S warga Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, LH warga Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan, RS warga Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunung Kidul, K warga Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh tenggara Provinsi Aceh, dan IS warga Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.
Dalam amar putusannya, yang diketuai oleh Hakim Ketua: A. A. Putu Putra Ariyana, SH, Hakim Anggota 1: Rida Nur Karima, S.H., M.Hum dan Hakim Anggota 2: Dyah Retno Yuliarti, S.H.,M.H menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal.
Kemudian menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
Menyikapi putusan ini, para terdakwa menyikapi dengan pikir-pikir. Hal yang memberatkan terdakwa adalah Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat, Para Terdakwa telah menikmati sebagian dari hasil kejahatannya, Untuk Terdakwa I dan Terdakwa IV pernah dihukum.
Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Untuk Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V dan Terdakwa VI belum pernah dihukum. (LP)
Keenamnya adalah SB warga Kabupaten Aceh Tenggara Kutacane Aceh, S warga Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, LH warga Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan, RS warga Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunung Kidul, K warga Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh tenggara Provinsi Aceh, dan IS warga Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.
Dalam amar putusannya, yang diketuai oleh Hakim Ketua: A. A. Putu Putra Ariyana, SH, Hakim Anggota 1: Rida Nur Karima, S.H., M.Hum dan Hakim Anggota 2: Dyah Retno Yuliarti, S.H.,M.H menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal.
Kemudian menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
Menyikapi putusan ini, para terdakwa menyikapi dengan pikir-pikir. Hal yang memberatkan terdakwa adalah Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat, Para Terdakwa telah menikmati sebagian dari hasil kejahatannya, Untuk Terdakwa I dan Terdakwa IV pernah dihukum.
Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Untuk Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V dan Terdakwa VI belum pernah dihukum. (LP)
0 komentar:
Posting Komentar