LintasPati.com - Rembang, Seorang pria diamankan Sat Reskrim Polres Rembang, gara-gara diduga melarikan mobil sewaan milik RentCar Rembang. Modusnya, ketika menyewa mobil, tersangka menyerahkan KTP palsu.
Tersangka berinisial MK (40 tahun), warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Awal mulanya pada hari Kamis, 07 Maret 2019, tersangka datang ke RentCar bersama seorang pria tidak dikenal. Tersangka kemudian menyerahkan KTP atas nama Wasiran, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang dan 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi E 6380 XE sebagai jaminan.
Setelah itu, pihak rental mobil menyewakan 2 unit mobilnya, masing-masing Toyota Avanza dan Suzuki Ertiga. Lama kedua mobil tersebut tak dikembalikan, pemilik usaha rental mobil, pemilik rental berinisiatif datang ke Desa Gunungsari, guna melakukan penelusuran. Dia tersentak kaget, begitu mengetahui dari perangkat desa Gunungsari, bahwa tidak ada warga bernama Wasiran.
Menyadari mobilnya digelapkan, pemilik rental berupaya mengecek melalui piranti GPS yang terpasang di mobil tersebut. GPS Toyota Avanza sudah mati terakhir kali di wilayah Krian Sidoarjo, Jawa Timur, sedangkan mobil Ertiga GPS nya mati di Villa Tretes, Pandaan, Malang – Jawa Timur.
Saat pemilik rental mengejar ke Jawa Timur, baru menemukan mobil Suzuki Ertiga di pinggir jalan. Pelaku yang membawa mobil sudah tidak ada. Korban selanjutnya membawa mobil itu dan menyerahkan ke Mapolres Rembang, untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi yang telah mengantongi data, akhirnya bisa menangkap tersangka pelaku MK. Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menyatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
“Kami terus mendalami, termasuk ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Untuk tersangka MK sudah kita tahan. Barang bukti yang diamankan motor jaminan, sama mobil Ertiga yang sempat dilarikan,“ beber Kasat Reskrim, Sabtu (22/6).
Bambang mengimbau kepada pemilik usaha rental mobil untuk lebih waspada, mengantisipasi kemungkinan penipuan disertai penggelapan. Pengetatan bisa dilakukan saat awal penyewa datang, selain mengandalkan peralatan deteksi GPS yang lebih canggih.
(lp / dokumentasi: Humas Polres Rembang)
0 komentar:
Posting Komentar