Tertangkap Tangan Nyolong di Sebuah Toko di Batangan, Pemuda ini Nyaris Babak Belur
LintasPati.com – Batangan, Seorang pemuda warga Kudus berinisial MN harus diamankan Polsek Batangan karena diduga melakukan pencurian di sebuah toko turut Desa Jembangan Kecamatan Batangan Kabupaten Pati. Minggu, 23 Juni 2019, diketahui sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Batangan IPTU Lilik Supardi mengungkapkan, barang bukti yang diamankan polisi berupa uang tunai sebesar Rp. 1.808.000,- (satu juta delapan ratus delapan ribu rupiah), satu buah tas warna hitam, satu buah kotak plastik warna merah, satu buah laci kayu, satu batang kayu reng, satu buah genting, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih.
Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek, saat itu korban diberitahu Saksi 1 dan saksi 2 bahwa terlapor yang diamankannya telah mengambil barang-barang miliknya yang ada di dalam toko miliknya kemudian korban mengeceknya dengan masuk kedalam toko.
“Dan benar bahwa toko dalam keadaan berantakan dan uang yang disimpan di dalam kotak plastik warna merah telah hilang dan uang itu ada pada terlapor beserta tas warna hitam milik pelapor/korban,” ungkapnya.
Selanjutnya terlapor diamankan di rumah Sekertaris desa dan sempat mendapat pukulan dari warga hingga akhirnya datang Petugas Polsek Batangan yang mengamankannya beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek batangan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku masuk kedalam toko korban yang menjadi satu dengan rumah yang di tempati korban dengn cara memanjat tembok toko lalu membuka atap genting dan reng kayu lalu masuk kedalam toko dan mengambil uang,” pungkasnya. (LP).
0 komentar:
Posting Komentar