LintasPati.com - Kota, Komisi A menerima audiensi dari Desa Srikaton, Kecamatan Jaken dengan koordinator Sudarko alamat Dukuh Watur RT 02 RW 01 Srikaton,Kecamatan Jaken, yang mengajukan audiensi dengan tema " Ibunda terdakwa Leles Menuntut Keadilan ". (01/08)
Audiensi diterima oleh Sekretaris Komisi A Bapak Wisnu Wijayanto, SH dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bapak Haryono dan Bapak Darbi, serta OPD terkait. dalam hal ini bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati.
Komisi A memberikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Kepada kuasa hukum untuk mencari alat bukti tentang jual beli tanah, manakala kuasa hukum perlu menambahkan bantuan hukum bisa mohon kepada Pemerintah Kabupaten Pati (bagi dinas terkait agar membantu kuasa hukum dalam mencari alat bukti).
2. Ibu Lasmirah bersama keluarga untuk mendapatkan raskin, jamkesda atau jamkesmas dan rumah layak huni, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku .
3. Anggota DPRD Kabupaten Pati, khususnya Komisi A (Bp. Wisnu Wijayanto, SH, Bp. Haryono, dan Bapak Darbi) siap menjadi jaminan penangguhan penahanan kepada Saudara Leles.
Demikian Hasil Rapat audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Pati dengan koordinator aksi audiensi " Ibunda terdakwa Leles Menuntut Keadilan ", Semoga dengan adanya pertemuan ini bisa membantu keluarga Leles.
0 komentar:
Posting Komentar