Pati – Tidak hanya sebagai calon wakil rakyat yang duduk di lembaga Legistatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun saat ini jabatan sebagai wakil rakyat yang duduk dalam lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menjadi rebutan dikarenakan banyak juga yang tertarik untuk menjadi anggota BPD.
Seperti yang dilaksanakan Desa Jakenan pada hari ini Senin tanggal 02 September 2019 bertempat di gedung serbaguna Desa Jakenan dimulai sejak pukul 09.00 s/d pukul 11.15 wib berlangsung acara biodata/penelitian keabsahan berkas bakal calon anggota BPD Desa Jakenan Kecamatan Jakenan.
BPD adalah adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, bisa dikatakan dengan istilah kerennya BPD adalah DPR nya tingkat pemerintahan desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dilihat dari fumgsi serta tugas BPD merupakan lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati pembuatan peraturan desa yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan, selaian itu lembaga ini juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di desanya.
Dalam acara yang digelar hari ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Jakenan, Kepala Desa Jakenan Karmin dan perangkat Desa Jakenan, bakal calon anggota BPD, Babinsa Serma Ariyanto, Babinkamtibmas Aipda Subandri.
Hari ini selain kegiatan pengecekan persyaratan administrasi bakal calon BPD oleh panitia yang sudah terbentuk, panitia juga langsung mengumumkan hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi para bakal calon anggota BPD serta langsung diumumkan Penetapan calon anggota BPD oleh Ketua Panitia pemilihan anggota BPD Desa Jakenan Listiyono.
Dari hasil pemeriksaan administrasi oleh panitia terhadap calon anggota BPD Desa Jakenan yang berjumlah 9 orang adalah :1. Novia dwi lestari(dukuh ngalapan barat), 2. Puryanto(dukuh ngalapan barat), 3. Sukeri(dukuh ngalapan tengah), 4. Sri Kusdariyah(dukuh ngalapan timur), 5. Kasrun(dukuh debag), 6. Siswoyo(dukuh jakenan), 7. Sri Krisnawati(dukuh ngablak), 8. Jayadi(dukuh ngampel), 9. Deni Sidik(dukuh ngampel).
Dikarenakan Jumlah anggota BPD Desa Jakenan yang dialokasikan nanti adalah sebanyak 7 orang, sedangkan calon anggota BPD Desa Jakenan berjumlah 9 orang, sehingga nanti akan diadakan pemilihan yakni sebanyak 7 orang saja, sedangkang system yang akan dilaksanakan dengan voting oleh: Ketua RW beserta pengurus, Ketua RT beserta Bendahara dan sekertaris, Ketua PKK beserta Bendahara dan Sekertaris, Ketua RW beserta Bendahara dan Sekertaris, Mantan Kades, Mantan BPD, dan Pengurus Karang Taruna.(Snpt/pendim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar