Pati- Bertempat di gedung serbaguna Desa Jakenan Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 telah dilaksanakan acara voting /pemilihan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Jakenan periode masa bakti tahun 2019-2025.
Proses demokrasi yang dimulai dari pukul 10.00 wib s/d 13.15 wib itu dilaksanakan dalam suasana santai serta penuh dengan kebersamaan, beda dengan prases pemilihan Kepala desa maupun pilkada yang cenderung terkesan serius dan membosankan.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Camat Jakenan Aglis Mulyana SH., Danramil 05/Jakenan Kapten Inf Mujima, Kapolsek Jakenan yang diwakili Wakapolsek Iptu Pujiyono, Ketua panitia pemilihan anggota BPD Desa Jakenan Listiyono beserta seluruh panitia, Babinsa Serma Ariyanto, Babinkamtibmas Aipda Subandri.
Sedangkan yang melaksanakan voting atau melaksanakan pemilihan terhadap 7 orang anggota BPD yang nantinya akan menduduki jabatan lima tahun kedepan adalah : Ketua RW beserta pengurus, Ketua RT beserta pengurus, Ketua PKK beserta pengurus, Pengurus Karang Taruna, Perwakilan Kelompok Tani, Kepala Sekolah, Mantan anggota BPD, Perwakilan PKH,Ketua LPMD beserta pengurus dan 9 Calon anggota BPD Desa Jakenan.
Untuk calon anggota BPD Desa Jakenan berjumlah 9 orang yang telah ditetapkan oleh panitia dan akan dipilih hari ini adalah: 1. Novia dwi lestari(dukuh ngalapan barat),2. Puryanto(dukuh ngalapan barat), 3. Sukeri(dukuh ngalapan tengah),4. Sri Kusdariyah(dukuh ngalapan timur),5. Kasrun(dukuh debag), 6. Siswoyo(dukuh jakenan), 7. Sri Krisnawati(dukuh ngablak),8. Jayadi(dukuh ngampel), 9. Deni Sidik(dukuh ngampel).
Berdasarkan hasil pemilihan yang dilaksanakan pada hari ini, inilah nama-nama yang berhasil lolos dan terpilih menjadi anggota BPD Desa Jakenan periode masa bakti tahun 2019-2025:
1. Novia dwi lestari(dukuh ngalapan barat), 2. Sukeri(dukuh ngalapan tengah),3. Sri Kusdariyah(dukuh ngalapan timur),4. Kasrun(dukuh debag),5. Siswoyo(dukuh jakenan),6. Sri Krisnawati(dukuh ngablak),
7. Jayadi(dukuh ngampel).
Dari 9 orang calon, ahirnya menyisihkan dua orang yang gagal menjadi anggota BPD Karena Cuma tersedia 7 kursi untuk anggota BPD desa Jakenan, hasil ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon.(Snpt/Pendim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar