Peran Babinsa dalam Musrenbangdes menurut Danramil 04/Kayen

Pati - Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Kecamatan Kayen yang dilaksanakan pada awal triwulan IV Tahun Anggaran 2019 bertujuan untuk menentukan arah dan sasaran prioritas pembangunan Fisik dan Non Fisik di desa pada Tahun 2020 guna memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya.

Musrenbangdes merupakan titik awal penyerapan aspirasi keinginan masyarakat desa dalam menentukan Rencana kebutuhan pembangunan desanya agar maju dan mandiri.

Pada kesempatan Musrenbangdes dan Rakorcam yang dilaksanakan di Desa Talun Kecamatan Kayen,Danramil 04/Kayen Kapten Cba Zuhri Antoro menyampaikan pandangannya pada hari senin 28 Oktober 2019 terkait dengan peran Babinsa dalam Musrenbangdes sangatlah penting dimana para Babinsa secara tidak langsung membawa "mandat" untuk menyelaraskan undang-undang no 3 tahun 2002 bab V pasal 20 ayat 3 tentang pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan dan undang-undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang hal tersebut agar dapat diselaraskan dengan kepentingan pertahanan untuk itulah dalam Musrenbangdes Babinsa dituntut untuk mampu "mempengaruhi" arah pembangunan dari sebuah wilayah terkecil yang bernama desa.

Pengaruh Babinsa dalam Musrenbangdes dalam bidang pertahanan adalah untuk pembentukan wilayah dan penyiapan wilayah desa sebagai analisa potensi wilayah bidang ekonomi dan analisa potensi pertahanan hal ini bertujuan jangka panjang dalam penyiapan perang semesta apabila terjadi.

Dalam kajian Satuan Komando kewilayahan peran Babinsa dalam keikutsertaan Musrenbangdes adalah langkah awal dari pembuatan produk teritorial berupa petunjuk teritorial (Jukter)  yang akan digunakan sebagai acuan pembuatan Sistem Perencanaan dan Pengendalian Pembinaan Teritorial ( Sisrendal Binter) baik produk jangka pendek 1 (satu) tahun maupun produk jangka menengah 5 (lima) tahun.

Hasil dari Musrenbangdes dari tiap-tiap desa akan dihimpun oleh Danramil dan akan dibawa dalam Rapat Koordinasi Kecamatan ( Rakorcam)  serta dilaporkan ke Staf Teritorial Kodim untuk dimasukkan dalam rencana garis besar teritorial wilayah yang nantinya akan dipilah sesuai prioritas kepentingan yaitu Analisa Potensi Wilayah dan Analisa Potensi Pertahanan ataupun menjadi ADO skala prioritas kegiatan yang berkaitan dengan non program Komando Kewilayahan dalam hal ini staf teritorial.

Melihat kepentingan yang begitu besar maka para Babinsa dituntut mampu dan memahami karakteristik wilayah desa binaannya yang meliputi Geografi,Demogragi dan Kondisi Sosial yang ada sehingga keikutsertaannya pada Musrenbangdes akan mampu menyampaikan pandangan kemajuan yang akan dicapai oleh desa binaannya kedepan dilihat dari segi ekonomi dan pertahanan.

Dua hal inilah "pesan" yang harus dapat disampaikan oleh Babinsa dalam Musrenbangdes sehingga aspek ekonomi dan aspek pertahanan dapat seiring dan sejalan.

Selain kedua aspek tersebut Musrenbangdes merupakan cikal bakal dari usulan bawah sebagai kebijakan penyusunan Sisrendal Binter guna menyiapkan ketahanan wilayah yang tangguh.(zuhri/pendim)

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.