Polsek Cluwak Amankan Dua Tersangka, Dalam Kasus Curanmor
LintasPati.Com - Cluwak, Dua Orang pemuda, yakni seorang berprofesi pengamen bersama seorang temannya harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut juga sempat dihajar masa, saat hendak diserahkan ke polsek oleh korban.
Kedua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tertangkap korbanya itu, berinisial WBN berusia 20 tahun warga Desa Tayu Kulon Kecamatan Tayu dan JS berusia 20 tahun warga Desa Gesengan Kecamatan Cluwak.
Aksi pencurian tersebut berawal saat korban Sayono warga Desa Gesengan Kecamatan Cluwak yang mencari rumput untuk pakan ternaknya, pada Senin (11/11/2019).
Korban meninggalkan sepeda motornya dengan kunci yang masih menempel di tempat kejadian, sekitar tiga ratus meter dari tempatnya mencari rumput.
Didampingi Kasubbag Humas Polres Pati Iptu Suharning saat konferensi pers di Mapolsek Rabu (20/11/2019), Kapolsek Cluwak Iptu Tri Gunarso mengatakan, saat itu kendaraan korban Sayono diparkir di pinggir jalan, saat itu anak kunci masih menempel di kontak sepeda motornya. Tersangka WBN membawa sepeda motor yang dicurinya itu disembunyikan di makam Desa Gesengan Kecamatan Cluwak.
"Setelah satu jam korban kembali menuju ke sepeda motornya untuk mengangkut rumput untuk dibawa pulang. Karena kendaraannya tidak ada ditempatnya memarkir, dia menanyakan kepada warga sekitar jalan hanya saja tidak ada yang tahu. Tahu-tahu sepeda motor ini dikendarai tersangka WBN dan JS. Kemudian korban meminta tolong kepada pengendara yang lewat untuk mengejar pelaku curanmor. Kedua tersangka akhirnya tertangkap di Desa Purwokerto Kecamatan Tayu," urai Kapolsek Cluwak.
Karena tempat kejadiannya di wilayah Desa Gesengan Kecamatan Cluwak, pengendara yang berhasil menangkap kedua pelaku bermaksud mengajaknya ke Polsek Cluwak. Ternyata sejumlah warga yang mendengar dan geram dengan pencurian kendaraan bermotor menghadang dan menghakimi kedua tersangka di Pasar Ngablak Cluwak, hingga babak belur. Ketika polisi tiba di pasar itu mendapati kedua sudah tergeletak bersimbah darah, dan membawa RSU Kelet Jepara untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Dari keterangan dokter, lukanya tidak berbahaya sehingga malam itu juga polisi membawa kedua tersangka ke Mapolsek Cluwak untuk menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan tanpa seizin pemiliknya. Sehingga polisi melakukan penangkapan sekaligus melakukan penahanan," sambung Iptu Tri Gunarso.
Penyidik Mapolsek Cluwak menjerat tersangka pelaku utama pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WBN dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman selama lima tahun penjara, dan sedangkan JS yang membantu aksi curanmor itu dijerat dengan pasal 362 jo 56 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah sepeda motor tanpa plat nomor. Sepeda motor Honda Gran 1997 dari tersangka utama WBN yang juga hasil kejahatannya, dan sepeda motor Yamaha dari tersangka JS yang digunakan sebagai sarana kejahatan. (lp/ Respati).
0 komentar:
Posting Komentar