JUWANA,LINTASPATI.COM
Patroli dan Pemberlakuan Jam Malam di wilayah Kecamatan Juwana digencarkan.
Ini merupakan implementasi Surat Edaran Bupati Pati No : 440 / 2542 tgl 14 Juni 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Pati.Selasa,(22/96/2021).
Dalam kegiatan tersebut melibatkan personel polsek Juwana sebanyak 6 orang dan anggota Koramil 02/Juwana sebanyak 2 orang.
Adapun sasaran pelaksanaan pemberlakuan Jam Malam adalah warung kopi alun-alun Juwana, warung Kopi dan Toko2 Sepanjan jalan WR.Supratman pertigaan Lampu Kuning, warung Kopi Pasar Porda, warung Kopi Terminal Juwana, warung Kopi di Growongkidul,warung Kopi di SPBU Growongkidul, Chaco Caffee Doropayung, Cafe Ruko Jln lingkar Karangrejo, tempat-tempat yang sering dijadikan berkumpulnya masyarakat dan angkringan cafe Ibu wati Jln. Pajeksan
"Kegiatan yang dilaksanakan adalah penyampaian serta sosialisasi surat edaran bupati pati tebtang PPKM mikro penanganan covid 19 secara langsung kepada masyarakat," ujar Kapten Inf Sriyanto Danramil 02/Juwana.
Ia berharap dengan digencarkannya patroli malam tersebut dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mempedomani protokol kesehatan dan taat denga peraturan pembatasan kegiatan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar