pati

Kabupaten Pati Masuk Kategori Level 4 yang Harus Menerapkan PPKM Darurat


Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penerapan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat Covid 19 di Kabupaten Pati pagi tadi pagi dilaksanakan dihalaman Pendopo Sekda Pati. 

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pati H.Haryanto,SH.MM.M.Si, Dandim 0718 Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani, SE.M.I.Pol dan Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino,SH.MH dengan peserta apel gabungan personel dari anggota Kodim 0718 Pati, anggota Polres Pati, anggotq Satpol PP kabupaten Pati, anggota BPBD Kabupaten Pati, anggota Dishub Kabupaten Pati.Sabtu,(03/07/2021).
 
Dalam sambutan Bupati Pati Haryanto mengatakan bahwa mulai hari sabtu hari ini diberlakukan PPKM darurat. "Mulai hari ini kita sudah mulai pemberlakuan PPKM darurat yang telah kita ikuti rapat sebelumnya bersama Menkomaritim, Panglima TNI , Kapolri Menko Perekonomian yang ditindaklanjuti oleh Gubernur sampai dengan Bupati," ujar Haryanto.

Menurutnya ada beberapa yang perlu diperhatikan PPKM mikro tetap jalan,dan PPKM mikro hanya batasan-batasan jam untuk swalayan. Dengan PPKM darurat harus tutup.

Sementara itu Dandim 0718 Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani,SE.M.I.Pol menyampaikan walaupun Pati rekor terbaru diharapkan melalui PPKM darurat angka tersebut semakin turun.

"PPKM darurat ini sudah tidak ada tawar menawar lagi dan harus berhasil, tolok ukurnya adalah  keberhasilan menurunkan penyebaran Covid-19," ujar Dandim.
 
"Banyak berinteraksi banyak melaksanakan tugas serta mobilitas yang tinggi untuk itu tolong benar- benar jaga kesehatan karena kalau kita sehat maka tugas bisa kita bisa melaksanakan tugas  dengan baik," sambung Dandim.

Bupati Pati menambahkan, dalam kebijakan tersebut, Kabupaten Pati termasuk ke dalam daerah kategori level 4 yang harus menerapkan PPKM Darurat.

"Ini tujuannya adalah agar kita memiliki kekuatan. Sebab, aturan apabila tidak ditegakkan oleh aparat yang menangani maka akan sia - sia, karena hanya sebuah kertas. Namun, sebuah kertas dapat memiliki kekuatan manakala dikerjakan dengan sangat baik", ujar Bupati.

Haryanto juga menegaskan, semua perintah yang ada harus dilaksanakan. Sebab, perintah tersebut semata - mata guna menekan angka kasus Covid - 19 dan menyelamatkan nyawa warga.

"Ada dua swalayan yang tutup, ADA Swalayan dan Luwes. Tutup selama dua minggu, dan apabila tempat - tempat lain saja tutup, kenapa pusat perbelanjaan tidak berani menutup hanya dua minggu?", tutur Bupati.

Selain itu, lanjut Haryanto, tempat hiburan maupun karaoke, khususnya yang tidak berizin, juga harus tutup. 

(*)

About LintasPati.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.