Lintaspati.com, Wonosobo - Guna untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Binaan, dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 10/Selomerto Kodim 0707/Wonosobo Sertu Yahya turun kewilayah Pasar Selomerto untuk melaksanakan kegiatan pengawasan protokol covid-19 kepada masyarakat dengan memberikan masker dan himbauan yaitu menggunakan masker setiap keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan membagikan masker, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Pasar Selomerto Kecamatan Selomerto, Kab. Wonosobo. Kamis (11/11/2021).
Pada kesempatan tersebut Babinsa Sertu Yahya mengatakan Kesadaran masyarakat di Pasar masih harus ditingkatkan dan diingatkan, Hal ini menjadi tugas semua pihak termasuk Babinsa di wilayah binaannya untuk terus melaksanakan sosialisasi 5M dan wajib menggunakan Masker.
" Aksi pembagian masker kepada Pedagang dan pengunjung pasar sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya akan Terpaparnya virus Corona, dimana laju Penyebaran kasus terconfirmasi Covid-19 di Wilayah wonosobo yang masih ada," terangnya.
Dalam hal ini Babinsa Sertu Yahya mengungkapkan gunakan selalu masker untuk mencegah penyebaran Covid-19, serta selalu menerapkan hidup bersih dan sehat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M Mencuci tangan Memakai Masker Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilisasi di luar rumah) "Ujarnya saat memberikan himbauan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi anjuran Pemerintah mengabaikan protokol kesehatan.
Ditempat terpisah Danramil 10/Selomerto Kapten Arm Listiyono juga menjelaskan sosialisasi, himbauan serta edukasi akan Protokol Kesehatan dalam penggunaan masker akan selalu dilakukan sebagai upaya untuk membiasakan masyarakat dengan perubahan sosial akibat Pandemi Covid-19.
" Ini sebagai upaya untuk melindungi diri dari keganasan Virus Corona, Sosialisasi patuhi protap kesehatan akan intens kita lakukan karena keselamatan masyarakat merupakan yang paling utama, yang menjadi hukum tertinggi di masa pandemi COVID-19," tutup Danramil.
0 komentar:
Posting Komentar